Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pembelajaran.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
