Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Penambahan Jurusan pada Polines ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
