Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Kepegawaian; c. Subbagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id