Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Kepegawaian;
c. Subbagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
