Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id