Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
c. Subbagian Kerja Sama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
