Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; c. Subbagian Kerja Sama; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id