Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan akademik; c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi; d. pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik: e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan; dan f. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id