Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama di lingkungan Polines.
Koreksi Anda
