Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
Bagian terdiri atas:
a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan
b. Bagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
