Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda