Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa yang layak digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) MENETAPKAN Buku Panduan Guru sebagai buku guru yang layak digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
