Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Kepala LPPPTK KPTK menyampaikan hasil pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi, dan komunikasi kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi terkait.
Koreksi Anda
