Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala LPPPTK KPTK menyampaikan hasil pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi, dan komunikasi kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Pasal.id