Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin unit kerja dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik di lingkungan internal maupun eksternal LPPPTK KPTK; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Pasal.id