Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 LPPPTK KPTK berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten, dan pemerintah kota.
Koreksi Anda
