Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 LPPPTK KPTK berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten, dan pemerintah kota.
Koreksi Anda