Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Pusat melakukan pemberian layanan administrasi Pusat Pengembangan Usaha. (2) Divisi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan, dan pengembangan usaha sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda