Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Pusat melakukan pemberian layanan administrasi Pusat Pengembangan Usaha.
(2) Divisi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan, dan pengembangan usaha sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
