Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Pusat Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program;
b. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNTAD;
c. pelaksanaan pengembangan unit usaha;
d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UNTAD;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan
f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat Pengembangan Usaha.
Koreksi Anda
