Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Pusat Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program; b. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNTAD; c. pelaksanaan pengembangan unit usaha; d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UNTAD; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat Pengembangan Usaha.
Koreksi Anda