Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan unit kerja nonstruktural di bidang pengembangan dan pengelolaan usaha di lingkungan UNTAD. (2) Pusat Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala atau sebutan lain yang sejenis yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 118 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Pasal.id