Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Pusat melakukan pemberian layanan administrasi urusan internasional.
(2) Divisi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan, dan pengembangan layanan internasional sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
