Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pusat Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. fasilitasi kerja sama internasional; c. pelaksanaan administrasi mahasiswa internasional; d. pelaksanaan promosi universitas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Layanan Internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 115 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Pasal.id