Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pusat Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan administrasi mahasiswa internasional;
d. pelaksanaan promosi universitas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Layanan Internasional.
Koreksi Anda
