Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan unit kerja nonstruktural di bidang layanan internasional.
(2) Untuk kepentingan operasional yang bersifat internasional, Pusat Layanan Internasional dapat menggunakan nomenklatur International Office.
(3) Pusat Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
