Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c, Pasal 91 huruf c, Pasal 96 huruf c, Pasal 101 huruf c, Pasal 106 huruf c, dan Pasal 111 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
