Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengelolaan Lingkungan merupakan unit pelaksana teknis di bidang penataan dan pengelolaan lingkungan.
(2) Kepala UPT Pengelolaan Lingkungan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
