Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengelolaan Lingkungan merupakan unit pelaksana teknis di bidang penataan dan pengelolaan lingkungan. (2) Kepala UPT Pengelolaan Lingkungan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda