Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi.
Koreksi Anda
