Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. identifikasi hayati tumbuhan khas Sulawesi; c. pengelolaan keanekaragaman hayati tumbuhan khas Sulawesi; d. pelindungan keanekaragaman hayati tumbuhan khas Sulawesi; e. pelayanan penelitian hayati tumbuhan khas Sulawesi; f. pelatihan konservasi keanekaragaman hayati; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi.
Koreksi Anda