Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. identifikasi hayati tumbuhan khas Sulawesi;
c. pengelolaan keanekaragaman hayati tumbuhan khas Sulawesi;
d. pelindungan keanekaragaman hayati tumbuhan khas Sulawesi;
e. pelayanan penelitian hayati tumbuhan khas Sulawesi;
f. pelatihan konservasi keanekaragaman hayati; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi.
Koreksi Anda
