Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan keanekaragaman hayati sulawesi dan layanan penelitian.
(2) Untuk kepentingan operasional, UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi dapat menggunakan nomenklatur Herbarium Celebense.
(3) Kepala UPT Sumber Daya Hayati Sulawesi bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
