Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Dasar merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNTAD.
(2) Kepala UPT Laboratorium Dasar bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
