Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Dasar merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNTAD. (2) Kepala UPT Laboratorium Dasar bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Pasal.id