Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNTAD; e. pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda