Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran; d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; g. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Pasal.id