Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan di lingkungan Pascasarjana.
(3) Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
(4) Wakil Direktur bertanggungjawab kepada Direktur Pascasarjana.
Koreksi Anda
