Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
(3) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
(4) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
