Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda