Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Pasal.id