Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; b. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; d. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; e. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan f. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda