Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
b. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
d. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
f. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda
