Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; c. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Pasal.id