Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Koreksi Anda
