Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan data dan informasi akademik dan nonakademik serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda