Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
