Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengolahan data dan informasi; b. peyajian data dan informasi; c. pemberian layanan data dan informasi; d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan f. evaluasi pelaksanan program dan anggaran.
Koreksi Anda