Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengolahan data dan informasi;
b. peyajian data dan informasi;
c. pemberian layanan data dan informasi;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
f. evaluasi pelaksanan program dan anggaran.
Koreksi Anda
