Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan registrasi dan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana pendidikan.
(4) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
