Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kerja Sama; b. Bagian Kemahasiswaan; c. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Pasal.id