Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
