Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNTAD yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNTAD. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Biro Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda