Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0187/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0378/O/1993 tentang Pembukaan Fakultas Teknik pada Universitas Tadulako masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 127 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Pasal.id