Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas/Pascasarjana;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis;
f. Pusat Layanan Internasional; dan
g. Pusat Pengembangan Usaha.
Bagian Pertama Rektor
Koreksi Anda
