Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNTAD terdiri atas: a. Rektor sebagai organ pengelola; b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNTAD; c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; d. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan e. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Rektor sebagai organ pengelola UNTAD dipimpin oleh Rektor. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diatur dalam statuta UNTAD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Pasal.id