Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan penataan pegawai berbasis kompetensi di lingkungannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan pelaksanaan penataan pegawai berbasis kompetensi di setiap unit kerja disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
