Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Penataan pegawai dilakukan untuk:
a. memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi, dan distribusi pegawai negeri sipil yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata; dan
c. meningkatkan profesionalisme pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
