Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekenisme pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia diatur dengan Petunjuk Teknis.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang mengelola anggaran gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah- Malaysia.
Koreksi Anda
