Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparat kepengawasan fungsional dan/atau unit utama yang mengelola anggaran insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia.
Koreksi Anda
