Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran insentif per bulan bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diatur sebagai berikut: a. Guru PNS untuk Sekolah INDONESIA Kota Kinabalu (SIKK) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); b. Kepala sekolah untuk Sekolah INDONESIA Kota Kinabalu (SIKK) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); c. Pendidik bukan PNS yang telah menetap di Sabah-Malaysia yang bertugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan INDONESIA di Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) diberikan insentif sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id