Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA
Teks Saat Ini
(1) Pendidik Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. pegawai negeri sipil (PNS);
b. bukan PNS yang dikirim dari INDONESIA atau yang telah menetap di Sabah-Malaysia.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Surat Keputusan Penugasan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan pemberi tugas.
Koreksi Anda
