Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA
Teks Saat Ini
Pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan; dan
b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
Koreksi Anda
