Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan; dan b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id