Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing, sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id