Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing, sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
