Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pendidikan nonformal dengan modal asing dilarang melaksanakan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan yang diberikan. (2) Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberi sanksi: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan izin penyelenggaraan. (3) Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang menangani urusan di bidang pendidikan nonformal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id